Cari Blog Ini

Jumat, 04 Maret 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2004
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka
pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode
yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentuk
anan peraturan
perundang-undangan, maka negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum
perlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan
perundang- undangan
terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan hukum
ketatanegaraan Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukanan Peraturan Perundang- undangan;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundangundangan
yang pada dasamya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan,
perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka
pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode
yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukanan peraturan
perundang-undangan, maka negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum
perlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang- undangan
terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan hukum
ketatanegaraan Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukanan Peraturan Perundang- undangan;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundangundangan
yang pada dasamya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan,
perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar